Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Bocah 9 Tahun Tertembus Peluru Nyasar, Korban dari Uji Coba Senapan Angin Baru Milik Pelaku

Seorang pria berinisial ZL (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah lali hingga menewaskan bocah 9 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kepala Bocah 9 Tahun Tertembus Peluru Nyasar, Korban dari Uji Coba Senapan Angin Baru Milik Pelaku
https://www.freepik.com/bearfotos
Ilustrasi senapan angin - Kepala Bocah 9 Tahun Tertembus Peluru Nyasar, Korban dari Uji Coba Senapan Angin Baru Milik Pelaku 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ZL (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah lali hingga menewaskan bocah 9 tahun.

Diketahui tersangka yang saat itu tengah uji coba senapan baru dan tidak mengetahui pelurunya menembus kepala YS (9).

Akibatnya korban tewas.

Baca juga: Diduga Stres Pikirkan Usaha Madu Lebah Klanceng, Kakek 75 Tahun di Blitar Tewas Gantung Diri

Sedangkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.

Kejadian ini terungkap dalam konferensi pers Polres Aceh Besar di Mapolres setempat, Rabu (17/2/2021).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan ZL sebagai tersangka.

Pelaku merupakan warga Gampong Blang Timkeum Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, yang juga hadir Kasubag Humas Iptu Ibrahim, menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api/senapan angin, di Mapolres Aceh Besar, Rabu (17/2/2021)
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, yang juga hadir Kasubag Humas Iptu Ibrahim, menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api/senapan angin, di Mapolres Aceh Besar, Rabu (17/2/2021) (Serambi/Istimewa)
Berita Rekomendasi

Zeska mengutarakan bahwa, peristiwa tersebut merupakan perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api atau senapan angin tanpa izin.

“Yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957,” terang Zeska.

Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, hal itu berawal saat ZL sedang melakukan uji coba senapan anginnya tersebut, dikarenakan senapan itu masih baru.

Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan, tiba- tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9).

Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Korban Keberingasan Satu Keluarga di Nias, Mosi Dakhi Tewas Dibacok

“Peluru tersebut tembus kepala korban dan mengeluarkan cecak darah,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku yang terkejut, langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteuba.

Namun, pihak Pukesmas tidak bisa menangani dan merujuk YS ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas