Motif Pembunuhan Ibu & Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong, Dipicu Dendam dan Utang Piutang
Terungkap motif pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur. Pelaku ternyata dendam terhadap korban.
Editor: Miftah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur.
Pelaku ternyata dendam terhadap korban.
Pelaku juga mengaku memiliki masalah utang piutang dengan korban,
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan utang piutang. Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH
Atas perbuatan kejamnya tersebut, tegas Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kecuali itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Korban Dirudapaksa
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 20 Bulan Gara-gara Cemburu, Tuduh Istri Selingkuh di Jakarta
Baca juga: Usai Rudapaksa Anak hingga Hamil, Ayah Paksa Putrinya Berhubungan Badan dengan ODGJ, Ini Tujuannya
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, telah ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur.
Ternyata pelakunya dua orang yang juga merupakan warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, yang berinisial M dan R.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap setelah tim gabungan memintai keterangan dari sejumlah saksi sehingga mengarah kepada kedua pelaku.
“Benar anggota kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku yakni R (46) dan M (37), keduanya warga Simpang Jernih,” ujarnya.
“Mereka kita tangkap pada Rabu (17/2/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolres AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH dalam siaran pers tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan dua mayat wanita di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Senin (15/2/2021) siang sekitar 12.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Motif Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Dipicu Dendam & Utang Piutang, Pelaku Terancam Hukuman Mati