Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menelpon Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menelpon Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar.
Langkah ini berkaitan dengan penolakan untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, lewat sambungan telepon dirinya mengingatkan kembali tugas Genius Umar sebagai kepala daerah.
Genius Umar juga membenarkan sudah mendapatkan teguran secara lisa oleh Akmal Malik.
"Sudah. Ditegur itu di Pariaman sama dengan disapa. Saya sudah sering disapa," kata Genius Umar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Genius mengatakan, pihaknya menghormati SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu.
Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Hanya saja, menurut Genius, penerapan SKB 3 Menteri itu tidak cocok di Pariaman, karena masyarakatnya homogen.
Selain itu, menurut Genius, masyarakat memiliki filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
"Masak guru di sekolah dilarang menganjurkan siswanya berpakaian sesuai dengan keimanannya. Negara tidak boleh memisahkan agama dengan sekolah," kata Genius.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk murid non-muslim bisa menyesuaikan.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah.
Genius menilai SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Wali Kota Pariaman Belum Memahami Utuh SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
Sebelumnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.