Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Empat orang ibu-ibu beserta dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya lantaran dituduh telah melempari pabrik tembakau dengan batu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Dok. Komisi IV DPRD Loteng
MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang ibu-ibu beserta dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya.

Mereka ditahan lantaran dituduh telah melempari pabrik tembakau dengan batu.

Empat ibu-ibu dan dua balita itu meruapakan warga Dusun Eat Nyiu, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Sementara dua anak dari tahanan ikut mendekam di penjara karena masih menyusui sang ibu.

Keempatnya ditahan dengan tuduhan melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke pabrik tembakau, di Desa Wajageseng, 26 Desember 2020.

Berita Rekomendasi

Pemilik pabrik keberatan dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Kisah Pria yang Dipenjara di Rumah, Depresi Ayah Meninggal, Pernah Dirawat di RSJ, Kini Ingin Bebas

Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.

Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.

Prihatin dengan kasus tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah turun dan menemui sejumlah pihak untuk proses mediasi.

Termasuk empat ibu-ibu dan pemilik pabrik.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli menjelaskan, dewan baru mengetahui kasus tersebut Rabu (16/2/2021).

Seorang anggota melaporkan, ada empat ibu-ibu beserta tiga anaknya ditahan di Polsek Praya Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas