Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Empat orang ibu-ibu beserta dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya lantaran dituduh telah melempari pabrik tembakau dengan batu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Dok. Komisi IV DPRD Loteng
MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). 

Sedangkan ibu lainnya, ada anaknya sakit dan dimungkinkan sekarang lumpuh.

Karena itu, para ibu-ibu tersebut protes dan melempar gedung pabrik tetapi tidak sampai merusak pabrik.

"Pengakuan mereka, aksinya itu tidak menimbulkan kerusakan karena yang dilempar adalah spandek," katanya.

Dari pengakuan ibu-ibu tersebut, pabrik tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan sejak 8 tahun lalu.

"Salah satu ibu ini pernah bekerja di sana tapi tidak tahan," katanya.

Baca juga: Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Pantai, Wajah Berlumuran Darah, Diduga Dianiaya dengan Benda Tajam

Hasil Pertemuan

Berbekal informasi dari ibu-ibu tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengunjungi pabrik tembakau di Desa Wajageseng.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah, sama pak kepala desa tadi sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Praya untuk penangguhan penahanan," katanya.

Selain itu, setelah ditemui Komisi IV DPRD, pemilik pabrik sepakat untuk sama-sama mendatangi PN Praya, hari Senin (22/2/2021).

"Untuk menyampaikan bahwa kasus empat perempuan ini sudah kita selesaikan di tingkat desa," ujarnya.

Meski pemilik pabrik masih meminta waktu untuk berpikir, baginya tidak masalah, karena ada keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Tidak apa-apa bapak mikir, yang jelas hari Senin kita ke pengadilan mencabut, menyampaikan ke pengadilan bahwa perkara ini sudah selesai," katanya.

Supli berharap, atas nama kemanusiaan kasus tersebut selesai tanpa harus berproses di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul 4 Ibu-ibu Beserta 2 Balita Dipenjara karena Dituduh Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas