Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta Lalu Dijual Rp 28 Juta, Orang Tua Asli Diburu, 2 Bidan Jadi Terrsangka

Polisi membongkar kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta Lalu Dijual Rp 28 Juta, Orang Tua Asli Diburu, 2 Bidan Jadi Terrsangka
Tribunnews.com
Polisi membongkar kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan. Bayi tersebut dibeli tersangka Rp 5 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 28 juta. 

Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan mulai menampakkan titik terang.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua di antaranya berprofesi sebagai bidan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan tiga orang itu yakni A (42), RS (45), dan SP (46). Dua inisial yang disebut terakhir berprofesi sebagai bidan.

Dijelaskannya, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A sudah beberapa kali menjual bayi.

Dari handphone tersangka A, diketahui ada pengiriman bukti transfer kepada seorang wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami," ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Polisi pun sudah mengamankan dan memeriksa RS dan SP di Polda Sumut.

BERITA TERKAIT

Ada bayi lain yang diamankan

Di tempat RS, pihaknya juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Keduanya merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi via telepon pada Jumat sore membenarkan bahwa saat ini sudah ada 3 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus penjualan bayi tersebut.

"Iya benar, ada 3 yang sudah jadi tersangka dalam kasus itu," katanya.

Baca juga: Bayi Tanpa Anus Berusia 5 Hari Anak dari Pengungsi Korban Gempa Meninggal di Makassar

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas Medan.

Pelaku berinisial A (42), warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas