Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor BPO dan Disdikpora DIY Digeledah KPK, Begini Tanggapan Sri Sultan HB X

Raja Kraton Yogyakarta itu akan menyerahkan seluruh proses hukum ke KPK sehingga siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kantor BPO dan Disdikpora DIY Digeledah KPK, Begini Tanggapan Sri Sultan HB X
Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie

TRIBUNNEWS.COM,  YOGYAKARTA  - Penggeledahan kantor BPO DIY dan Disdikpora DIY oleh penyidik KPK mendapat tanggapan   Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Sultan meminta agar KPK dapat segera menyelesaikan proses pengungkapan kasus. 

Terlebih, kasus tersebut telah lama terjadi. 

Sultan pun berharap agar kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar tersebut dapat segera tertangani.

"Itu kan persoalan lama, cepat selesaikan saja. Supaya tidak berkepanjangan," imbuh Sri Sultan, Jumat (19/2/2021).

Diketahui penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi proyek renovasi stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Penting terkait Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, Raja Kraton Yogyakarta itu akan menyerahkan seluruh proses hukum ke KPK sehingga siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya nggak papa kalau memang salah.

Tapi kan prosesnya belum sampai di situ (penetapan tersangka). Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana ya proses saja," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi dalam proyek renovasi stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 di DI Yogyakarta.

Hingga saat ini, KPK belum berkenan untuk mengumumkan siapa saja tersangka yang terlibat kasus korupsi dalam proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  mengungkapkan, hingga saat ini KPK belum akan mengumumkan jumlah maupun tersangka dalam kasus korupsi proyek Pemda DIY senilai Rp.35 milyar tersebut.

Baca juga: Kasus Suap Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul

"Nanti kalau semua sudah cukup alat buktinya kita umumkan. Sekarang kan KPK tidak setiap penetapan tersangka terus kita umumkan," tandasnya saat ditemui usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Kamis (18/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas