Kantor BPO dan Disdikpora DIY Digeledah KPK, Begini Tanggapan Sri Sultan HB X
Raja Kraton Yogyakarta itu akan menyerahkan seluruh proses hukum ke KPK sehingga siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Alex mengaku telah menemui adanya penyimpangan dalam proyek renovasi tersebut.
Yang dia soroti adalah dugaan mark up atau peningkatan harga yang telah ditambahkan pada biaya dari sebuah produk.
"Perkembangan kasusnya sampai sekarang masih dalami nanti kita lihat sejauh mana pembangunan itu dilakukan. Kita sudah lihat ada dugaan penyimpangan terkait dengan harganya dan kualitasnya (bangunan)," tuturnya.
Alex menegaskan, KPK tak ingin buru-buru mengumumkan status tersangka terlalu dini.
Pasalnya upaya itu melanggar prinsip keadilan.
Sehingga pengumuman tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan semua bukti-bukti kuat.
"Kalau penetapan tersangka orang sudah tersandra tidak bisa ke mana-mana. Keluarganya pun pasti akan merasa terganggu dicap keluarganya koruptor," jelasnya.
"Kita ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap orang yang ditetapkan tersangka bahwa yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan proses pengadilan yang cepat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tanggapi BPO dan Disdikpora DIY Digeledah KPK, Sri Sultan HB X : Cepat Selesaikan Saja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.