Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba: Kapolda Sebut Dipecat atau Dipidana, IPW Minta Hukuman Mati

Ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggota lainnya dalam kasus dugaan narkoba menuai reaksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba: Kapolda Sebut Dipecat atau Dipidana, IPW Minta Hukuman Mati
Tribunnews.com
Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama 11 anggota lainnya dalam kasus dugaan narkoba menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Namun dipastikan, Kompol Yuni akan dipidanakan apabila dia terbukti mengkonsumsi narkoba.

Tidak hanya itu, sanksi berupa pemecatan juga mengancam.

Berikut tanggapan atas kasus dugaan narkoba Kapolsek Astana Anyar mulai dari Mabes Polri, Kapolda hingga IPW sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (19/2/2021): 

1. Mabes Polri

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan sanksi pidana bagi Kapolsek Astana Anyar dan 11 anggota lainnya mmpertimbangkan rekam jejak dan prestasi selama berdinas.

"Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas? Kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, kalau dia melakukan pelanggaran, sifatnya sebagai apa?" kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad juga menuturkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan terkait peran anggotanya dalam kasus narkoba tersebut, apakah mereka terlibat langsung sebagai pengedar atau hanya pengguna.

"Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana. Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Propam Polda Jawa Barat terkait kasus tersebut.

"Nanti kita liat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jawa Barat dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," tukas dia.

2. Kapolda Jawa Barat: Pilihannya Dua, Dipecat atau Dipidana

Kapolda Jawa Barat, Irjen Achmad Dofiri, mengatakan menyesalkan keterlibatan Kapolsek Astana Anyar dalam kasus narkoba.

"Bermula dari adanya satu anggota yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, langsung dari anggota propam kita melakukan penelusuran. Dari hasil penelusurannya itu cukup memprihatinkan ya karena memang ada keterlibatan anggota yang lain salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah salah satu kapolsek yakni Kapolsek Astana Anyar yang ada Polrestabes Bandung," terangnya dikutip dari video TribunJabar. 

Dofiri melanjutkan, terhadap Kompol Yuni. sudah dilakukan sanksi awal, yakni berupa pencopotan dari jabatan Kapolsek.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas