Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba: Kapolda Sebut Dipecat atau Dipidana, IPW Minta Hukuman Mati
Ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggota lainnya dalam kasus dugaan narkoba menuai reaksi.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dofiri melanjutkan, terhadap Kompol Yuni. sudah dilakukan sanksi awal, yakni berupa pencopotan dari jabatan Kapolsek.
Adapun saat ini, Propam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Apabila nanti terbukti, bakal diberikan sanksi tegas, yakni berupa pemecatan atau pemidanaan.
"Ini pembelajaran bagi yang lain karena apa, bagi anggota yang menyalahgunakan naroba, kebijakan pimpinan jelas."
"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya ada dua, dipecat atau dipidanakan," beber da.
Bahkan apabila kesalahannya berat, bisa dilakukan pemecatan sekaligus dipidana.
"Bisa dua duanya (dipidana dan dipecat), tergantung kadar kesalahannya nanti," ujar dia.
3. Komisi III DPR Dorong Pemberian Sanksi Tegas
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengimbau pimpinan Polri tak segan memberikan hukuman atau punishment.
Tak tanggung-tanggung, Herman Herry meminta anggota Korps Bhayangkara yang terlibat narkoba untuk dipecat dan dipidana.
"Sesuai pernyataan saya waktu melakukan fit and proper test Kapolri, bahwa pimpinan Polri jangan segan menerapkan reward dan punishment yang tegas terkait anggota Polri yang berurusan dengan narkoba, pemecatan dan pemidanaan," ujar Herman Herry, ketika dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Mabes Polri: Kompol YP Dicopot Sebagai Kapolsek Astana Anyar
Namun, Herman Herry juga meminta agar pimpinan Polri tak menutup mata pula untuk memberikan reward jika ada anggotanya yang berprestasi.
Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan, reward harus diberikan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba.
"Sanksi tegas bagi pelanggar dan promosi bagi anggota yang berjuang dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar soal narkoba," kata dia.