Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba: Kapolda Sebut Dipecat atau Dipidana, IPW Minta Hukuman Mati
Ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggota lainnya dalam kasus dugaan narkoba menuai reaksi.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama 11 anggota lainnya dalam kasus dugaan narkoba menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Namun dipastikan, Kompol Yuni akan dipidanakan apabila dia terbukti mengkonsumsi narkoba.
Tidak hanya itu, sanksi berupa pemecatan juga mengancam.
Berikut tanggapan atas kasus dugaan narkoba Kapolsek Astana Anyar mulai dari Mabes Polri, Kapolda hingga IPW sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (19/2/2021):
1. Mabes Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan sanksi pidana bagi Kapolsek Astana Anyar dan 11 anggota lainnya mmpertimbangkan rekam jejak dan prestasi selama berdinas.
"Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas? Kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, kalau dia melakukan pelanggaran, sifatnya sebagai apa?" kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot
Ahmad juga menuturkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan terkait peran anggotanya dalam kasus narkoba tersebut, apakah mereka terlibat langsung sebagai pengedar atau hanya pengguna.
"Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana. Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Propam Polda Jawa Barat terkait kasus tersebut.
"Nanti kita liat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jawa Barat dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," tukas dia.
2. Kapolda Jawa Barat: Pilihannya Dua, Dipecat atau Dipidana
Kapolda Jawa Barat, Irjen Achmad Dofiri, mengatakan menyesalkan keterlibatan Kapolsek Astana Anyar dalam kasus narkoba.
"Bermula dari adanya satu anggota yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, langsung dari anggota propam kita melakukan penelusuran. Dari hasil penelusurannya itu cukup memprihatinkan ya karena memang ada keterlibatan anggota yang lain salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah salah satu kapolsek yakni Kapolsek Astana Anyar yang ada Polrestabes Bandung," terangnya dikutip dari video TribunJabar.
Dofiri melanjutkan, terhadap Kompol Yuni. sudah dilakukan sanksi awal, yakni berupa pencopotan dari jabatan Kapolsek.
Adapun saat ini, Propam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Apabila nanti terbukti, bakal diberikan sanksi tegas, yakni berupa pemecatan atau pemidanaan.
"Ini pembelajaran bagi yang lain karena apa, bagi anggota yang menyalahgunakan naroba, kebijakan pimpinan jelas."
"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya ada dua, dipecat atau dipidanakan," beber da.
Bahkan apabila kesalahannya berat, bisa dilakukan pemecatan sekaligus dipidana.
"Bisa dua duanya (dipidana dan dipecat), tergantung kadar kesalahannya nanti," ujar dia.
3. Komisi III DPR Dorong Pemberian Sanksi Tegas
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengimbau pimpinan Polri tak segan memberikan hukuman atau punishment.
Tak tanggung-tanggung, Herman Herry meminta anggota Korps Bhayangkara yang terlibat narkoba untuk dipecat dan dipidana.
"Sesuai pernyataan saya waktu melakukan fit and proper test Kapolri, bahwa pimpinan Polri jangan segan menerapkan reward dan punishment yang tegas terkait anggota Polri yang berurusan dengan narkoba, pemecatan dan pemidanaan," ujar Herman Herry, ketika dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Mabes Polri: Kompol YP Dicopot Sebagai Kapolsek Astana Anyar
Namun, Herman Herry juga meminta agar pimpinan Polri tak menutup mata pula untuk memberikan reward jika ada anggotanya yang berprestasi.
Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan, reward harus diberikan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba.
"Sanksi tegas bagi pelanggar dan promosi bagi anggota yang berjuang dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar soal narkoba," kata dia.
4. IPW Minta Hukuman Mati
Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, apa yang dilakukan Kompol Yuni adalah tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa narkoba bukan hal main-main lagi.
"Ini sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin anak buahnya untuk narkoba bareng," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Bagaimana pun kasus yang sangat memalukan ini, dikatakan Neta, merupakan pukulan telak bagi Polri, khususnya bagi Kapolri yang baru.
"Maka itu, kasus ini agar ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai. Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat," katanya.
Baca juga: Buntut Kapolsek dan Anak Buah Terlibat Narkoba, Polrestabes Bandung Tes Urine di Tiga Mapolsek
Neta berharap dalam proses di pengadilan, ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik.
Menurutnya, saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba, bahkan kerap menjadi incaran para bandar untuk memanfaatkannya, baik sebagai backing maupun sebagai pengedar atau pemakai.
"Sebab itu, dari tahun ke tahun jumlah polisi yang terlibat narkoba terus bertambah. Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar," pungkas Neta.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)