Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Terlibat Narkoba, Mabes Polri Bicara Hukuman Mati hingga IPW Sebut Pukulan Telak bagi Polri

Kapolsek Antana Anyer Kompol Yuni terlibat narkoba, Mabes Polri bicara hukuman mati hingga anggapan dari IPW pukulan telak bagi Polri.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapolsek Terlibat Narkoba, Mabes Polri Bicara Hukuman Mati hingga IPW Sebut Pukulan Telak bagi Polri
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni terlibat narkoba, Mabes Polri bicara hukuman mati hingga anggapan dari IPW pukulan telak bagi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik.

Mereka terciduk oleh petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Kabar tertangkapnya eks Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ini jelas mendapat kecaman dari publik.

Terlebih, Kapolsek Astana Anyar kerap tampil di hadapan publik untuk mensosialisasikan anti-narkoba hingga memburu bandar narkoba.

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta

Hingga kini, Mabes Polri masih belum memutuskan sanksi hukum kepada Kapolsek Astana Anyar dan para anggotanya yang telah dicopot ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (TribunJabar.id)
BERITA TERKAIT

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar."

"Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada awak media pada Kamis (18/2/2021).

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Terjerat Narkoba, Kapolda Jabar: Terancam Dipecat atau Dipidanakan

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Polri menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tegasnya.

Kasus Polisi Terlibat Narkoba Dianggap Pukulan Telak bagi Polri

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga ikut menyoroti Kompol Yuni Purwanti Kusuma yang terjerat narkoba.

Menurut IPW, apa yang dilakukan Kapolsek wanita di Bandung itu adalah tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, narkoba bukan hal main-main lagi.

"Ini sudah menggerogoti jantung kepolisian di mana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin anak buahnya untuk narkoba bareng," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Sosok Kompol Yuni, Dulu Ditakuti Pengguna Narkoba, Kini Jadi Pemakai Narkoba

Bagaimana pun kasus yang sangat memalukan ini, dikatakan Neta, merupakan pukulan telak bagi Polri, khususnya bagi Kapolri yang baru.

"Maka itu, kasus ini agar ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai."

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ISTIMEWA)

"Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat," katanya.

Neta berharap dalam proses di pengadilan, ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati.

Hal itu karena sudah mempermalukan institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik.

Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Hanya Pemakai atau Mengedarkan Narkoba Juga?

Menurutnya, saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba, bahkan kerap menjadi incara para bandar untuk memanfaatkannya, baik sebagai backing maupun sebagai pengedar atau pemakai.

"Sebab itu, dari tahun ke tahun jumlah polisi yang terlibat narkoba terus bertambah."

"Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar," kata Neta.

Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) bersama belasan anggota lainnya masih diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Anggota Komisi III Ini Yakini Masih Ada Polisi yang Bermain Narkoba

Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya."

"Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

Kapolsek Astana Anyar dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini dicopot dari jabatannya.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim/Reza Deni)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas