Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku yang Bacok Anak Kades Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur, Motifnya karena Cemburu

Kasus pembacokan anak kepala desa asal Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pelaku yang Bacok Anak Kades Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur, Motifnya karena Cemburu
Daily Hive Vancouver
Kasus pembacokan anak kepala desa asal Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap. Pelaku berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota. Ternyata pelaku masih berumur belasan tahun. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembacokan anak kepala desa asal Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap.

Pelaku berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota.

Ternyata pelaku masih berumur belasan tahun.

Ia mengaku nekat menganiaya korban lantaran terbakar cemburu.

Kasat Reskirim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap diketika sedang berada di kediamannya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

"Penganiayaan anak Kades asal Cianjur tersebut, pelakunya hanya satu orang, dan masih di bawah umur, yaitu ER (16)," kata Cepi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pria Ini Tiba-tiba Datang Lalu Bacok Mertua secara Membabi Buta, Pelaku Pisah Ranjang dengan Istri

Baca juga: Pisah Ranjang dengan Istri, Pria Ini Malah Bacok Ibu Mertua, Anak Korban Dengar Suara Mencurigakan

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, motif penganiayaan yang dilakukannya tersebut, karena cemburu kepada seorang remaja perempuan, lantaran ada kedekatan dengan korban.

"Pelaku ada dendam pribadi kepada korban, karena cemburu pacaranya ada hubungan kedekatan dengan korban. Sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku hingga saat ini masih dicari," ucapnya.

Cepi menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrek Sukalarang, karena masih dibawah umur, sehingga pelaku diperlakukan secara khusus.

"Meski masih di bawah umur, namun pelaku dikenakan pasal 351 tentang tindak penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga delapan tahun," ucapnya.

Pihaknya menabahkan, terkait kasus pembacokan tersebut sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai beberapa keterangan.

Sesuai Prediksi Ayah Korban

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan MFN (15) seorang anak kepala desa asal Kabupaten Cianjur di Babakan Pamoyanan, RT 02/06, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diduga karena masalah percintaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas