Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebar Konten Asusila, Upik Dirungkus Unit Siber Polres Tapin

Hasil patroli siber, Polres Tapin Polda Kalsel berhasil meringkus penyebar konten asusila inisial MTA alias Upik di kediamannya, Kec Tapin Utara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sebar Konten Asusila, Upik Dirungkus Unit Siber Polres Tapin
Istimewa
Stop Asusila 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Unit Siber Polres Tapin Polda Kalsel berhasil meringkus penyebar konten asusila.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan pelaku merupakan seorang pria inisial MTA alias Upik (33).

Upik ditangkap di rumahnya Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Minggu (21/2/2021) pukul 11.00 Wita.

"Pelaku adalah pemilik akun Twitter @tau**** dan Facebook Ovieck****. Dia diringkus oleh anggota Unit Siber Polres Tapin Polda Kalsel setelah tim melakukan penyelidikan, " ujar Mochamad Rifai dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Ancam Pakai Parang, Pria Ini Gasak Barang Berharga dan Berbuat Asusila Terhadap Korbannya

Selain mengamankan Upik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah Handphone merk Lenovo Type A7000 warna Putih, satu buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, satu buah Sim Card, satu akun Twitter atas nama @tau****, dan satu akun Facebook atas nama Ovieck ****.

Penangkapan pada Upik, dijelaskan Kabid Humas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / II / 2021 / Kalsel / Res Tapin, tanggal 21 Februari 2021 dengan saksi berjumlah lima orang.

“Jadi anggota Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang memposting gambar anak – anak bermuatan Kesusilaan dan ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya,” beber Kabid Humas.

Baca juga: Kakek 78 Tahun Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah di OKU, Aksi Pelaku Dipergoki Nenek Korban

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Upik melakukan aksinya karena mengalami kelainan, untuk mendalaminya diperlukan penyelidikan lebih lanjut termasuk keterangan ahli.

Atas perbuatannya, Upik dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas