Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Janda Jual Remaja 14 Tahun ke Pria Hidung Belang hingga 7 Kali, Dilaporkan Orang Tua Korban

Seorang janda berinisial MIP (20) tega menjual remaja 14 tahun ke pria hidung belang.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Janda Jual Remaja 14 Tahun ke Pria Hidung Belang hingga 7 Kali, Dilaporkan Orang Tua Korban
Daily Hive Vancouver
Seorang janda berinisial MIP (20) tega menjual remaja 14 tahun ke pria hidung belang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda berinisial MIP (20) tega menjual remaja 14 tahun ke pria hidung belang.

Pelaku mengaku sudah tujuh kali menjual korban ke pria hidung belang.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.

Janda dua anak itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Palopo.

MIP diamankan Satreskrim Polres Palopo di Jl Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecantikan Wara Selatan, pada Sabtu (20/2/21) malam.

Peristiwa pilu itu, pertama kali dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Palopo, (21/1/2021) lalu.

Itu setelah ia mengetahui bahwa anak gadisnya telah dijual kepada lelaki hidung belang inisial JT.

Baca juga: Jual Pelajar Berusia 14 Tahun kepada Pria Hidung Belang, Perempuan Muda Diciduk Polisi

Baca juga: Dua Bidan PNS di Sumut Terlibat Sindikat Penjualan Anak, Berikut Kronologi Pengungkapannya

Baca juga: Bayi Usia 14 Hari Dijual Agen Seharga Rp 28 Juta, Awalnya Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban

BERITA REKOMENDASI

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menjelaskan kronologinya terjadi di dua hotel.

"Korban G diperdagangkan kepada lelaki JT sebanyak tujuh kali yang dilakukan di dua hotel di Palopo," kata Edy, Minggu (21/2/2021).

Edy menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Juga Pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Serta Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Edy kepada tribunpalopo.com.

"Ada tiga pasal, tapi tergantung penyidik nanti mau kenakan pasal yang mana," imbuhnya.


(TribunTimur.com/Arwin Ahmad)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, Janda Muda di Palopo Terancam 15 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas