Gara-gara Upload Dugaan Pungli Program Indonesia Pintar ke Facebook, Anak SMA di NTT Dipolisikan
Gara-gara upload dugaan pungli Program Indonesia Pintar anak SMA berinisial SN dilaporkan ke polisi.
Editor: Endra Kurniawan
"Saya ini juga orang tua murid penerima dana PIP, jadi tidak benar saya melakukan pungutan," tegas dia.
WUN berharap, dengan laporan itu penegak hukum memroses kasus itu hingga tuntas.
Baca juga: Senator NTT Sebut Mafia Tanah Penyakit Kronis Bangsa Ini
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan kasus itu.
"Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif.
Namun, lanjut Alif, pihaknya belum menahan SN karena statusnya masih sekolah.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Alif, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor (WUN) dan terlapor (SN).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan"
(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.