Kurir Sabu Berusia 19 Tahun Ditangkap di Hotel Kawasan Pantai Panjang Bengkulu
Jadi kurir sabu, pemuda 19 tahun ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu di sebuah kamar hotel kawasan pantai panjang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir sabu inisial FAP (19) warga kelurahan Kandang Mas kecamatan kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan seorang pemuda jadi kurir sabu.
”Ditangkap kemarin ( Senin, 22/02/21) di hotel yang ada di kawasan pantai panjang sekitar pukul 21.00 wib.” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Peras Kepala Sekolah di Bengkulu, Polres Kepahiang Tangkap Tiga Oknum Anggota LSM
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran hotel yang ada dikawasan Pantai panjang kota Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapati identitas tersangka dan diketahui juga bahwa tersangka sedang berada di dalam kamar hotel.
Tak mau membuang waktu personil pun melakukan penangkapan kepada tersangka.
"Setelah berhasil menangkap tersangka, personil melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu-sabu berada di atas meja kamar hotel, " tegas Kabid Humas.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV dan Sempat Viral, Pencuri Kotak Amal Masjid di Kepahiang Bengkulu Dibekuk
Tak lama berselang personil melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di camp RSTC.
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di lokasi kedua, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 paket beserta timbangan.
”Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni satu paket sabu di TKP pertama dan 6 ( enam ) paket sabu beserta timbangan dan plastik klip bening di TKP kedua.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Keterangan yang didapat dari tersangka diketahui barang haram tersebut berasal dari seorang napi yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Bentiring Kota Bengkulu.