Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Punya Peran Berbeda-beda, Diduga Ada yang Mengendalikan

Sebanyak empat orang dalam satu keluarga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi bandar dan pengedar sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Punya Peran Berbeda-beda, Diduga Ada yang Mengendalikan
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Empat orang dalam satu keluarga yang terjerat dalam kasus peredaran sabu-sabu, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang dalam satu keluarga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi bandar dan pengedar sabu.

Mereka telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Diduga ada yang mengendalikan mereka dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Keempat tersangka itu adalah JH (46) beserta istrinya AN (40). Lalu, anak dan menantu mereka, PW (22) dan EF (25).

Mereka ditangkap di rumahnya, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu (17/2/2021).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, keempat orang dalam satu keluarga tersebut memiliki peran berbeda dalam mengedarkan sabu di Jombang, Mojokerto, dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

Baca juga: Terungkap, Jennifer Jill Simpan Sabu di Lemari Sejak 4 Tahun Lalu

Baca juga: Fakta-fakta Kapolsek Astana Anyar Ditangkap, Positif Gunakan Sabu hingga Dicopot dari Jabatannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, terungkap JH dan AN mendapatkan sabu dari anak dan menantu mereka, PW dan EF.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun PW dan EF diketahui sebagai pemain lama dalam peredaran sabu. Pasangan suami istri itu merupakan DPO kasus narkoba sejak dua tahun lalu.

"Ini satu keluarga. Bapak JH sebagai bapak, bersama istrinya mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung, di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).

Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. PW dan EF merupakan berstatus sebagai bandar.

"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," ungkap Agung.

Dikendalikan dari Lapas

AKBP Agung Setyo Nugroho menduga, PW dan EF memiliki keterkaitan dengan jaringan lain. Polisi menduga ada bandar yang lebih besar di belakang mereka.

Berdasarkan penyidikan, terungkap peran seseorang di dalam lapas yang mengendalikan keduanya untuk menerima dan mengedarkan sabu.

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," kata Agung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas