Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Punya Peran Berbeda-beda, Diduga Ada yang Mengendalikan

Sebanyak empat orang dalam satu keluarga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi bandar dan pengedar sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Punya Peran Berbeda-beda, Diduga Ada yang Mengendalikan
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Empat orang dalam satu keluarga yang terjerat dalam kasus peredaran sabu-sabu, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) 

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad menjelaskan, dugaan adanya peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan itu didasarkan pada pengakuan PW dan EF kepada penyidik.

Dalam dua bulan terakhir, ungkap dia, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.

Baca juga: Pura-pura Tidur Ketika Jalani Pengobatan, Bandar Narkoba Kabur Saat Ditinggal Makan Penjaga

Baca juga: Remaja 18 Tahun Diculik, Pelaku Minta Tebusan Rp 15 Juta, Diduga karena Paman Punya Utang Narkoba

Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto.

Pengambilan barang tersebut, kata Mukid, dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel.

Sesuai pengakuan PW dan EF, kata Mukid, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujar Mukid.

Dia menambahkan, dari penggerebekan terhadap keempat tersangka itu, petugas menyita setengah kilogram sabu.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, polisi juga menyita 128.000 butir pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Jombang, Moh. SYAFIÍ)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas