Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Pemakaman Covid-19 Cuma Proyek, Anggota DPRD Bantul Diminta Sampaikan Klarifikasi

Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Supriyono menyebut pemakaman Covid-19 adalah sebuah proyek. Pernyataan itu dikeluarkan Supriyono dalam sebuah forum.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sebut Pemakaman Covid-19 Cuma Proyek, Anggota DPRD Bantul Diminta Sampaikan Klarifikasi
Kolase Tribunnews: https://twitter.com/TRCBPBDDIY
Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Supriyono menyebut pemakaman Covid-19 adalah sebuah proyek. Akibat pernyataan Supriyono tersebut, sejumlah relawan Covid-19 mendatangi gedung DPRD Bantul pada Senin (22/2/2021) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Supriyono menyebut pemakaman Covid-19 adalah sebuah proyek.

Pernyataan itu dikeluarkan Supriyono dalam sebuah forum dan videonya menjadi viral di media sosial.

Video tersebut turut diunggah oleh akun Twitter Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, @TRCBPBDDIY.

Dalam pernyataannya, Anggota DPRD Bantul dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut, pemakaman dengan protokol Covid-19 layaknya memakamkan anjing.

Supriyono pun menyebut, pemakaman protokol Covid-19 itu hanyalah sebuah proyek.

"Mati lan urip iku kagungane Gusti Allah, ora apa-apa di-COVID-ke, apa-apa di-COVID-19-ke. Bar operasi kanker payudara, penyakit gula mulih di-COVID-ke, njur le mendhem kaya mendhem kirik. Hadhuh, gek iki alam apa? Ha sing dha mendhem seka Dinas Kesehatan entuk proyek njuk sakpenake dhewe," tutur Supriyono.

Baca juga: Belum Ada Program Vaksinasi Covid-19, Begini Cara Pemerintah Panama Hadapi Pandemi Covid-19

Baca juga: Ketahui Reaksi yang Ditimbulkan Setelah Vaksinasi Covid-19 dan Cara Penanganannya

Pernyataan tersebut menuai protes dari sejumlah pihak, diantaranya Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD DIY dan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Bantul (FPRB).

BERITA TERKAIT

"Segenap Relawan Posko Dukungan Gugus Tugas DIY mengecam, menuntut pencabutan pernyataan dan permintaan maaf terbuka oleh oknum legislatif tsb. Mendukung rekan2 Relawan Bantul mengambil tindakan tegas, terukur sesuai prokes memberikan edukasi secukupnya kepada ybs," tulis akun TRC BPBD DIY.

Sementara itu, FPRB Bantul juga telah mengeluarkan pernyataannya menanggapi ucapan Anggota Komisi D DPRD Bantul itu.

FPRB merasa keberatan dan menyesalkan pernyataan Supriyono dan menuntut untuk mengklarifikasi ucapannya.

"FPRB menuntut bapak untuk klarifikasi terbuka di media massa dan secara tertutup di hadapan Pimpinan DPRD, Plt Bupati, Dinas Kesehatan dan Perwakilan Relawan," bunyi poin kedua pernyataan sikap FPRB itu.

Lebih lanjut, FPRB juga meminta agar Supriyono mengkampanyekan gerakan PHBS dengan menerapkan 5M.

FPRB Bantul juga telah mengeluarkan pernyataannya menanggapi ucapan Anggota Komisi D DPRD Bantul itu.
FPRB Bantul juga telah mengeluarkan pernyataannya menanggapi ucapan Anggota Komisi D DPRD Bantul itu. (Twitter TRC BPBD DIY)

Baca juga: Viral Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Tengah Banjir di Pekalongan, Begini Kisahnya

Baca juga: Misteri Hilangnya Jenazah Pasien Covid-19 dari Pemakaman, Bupati TTS Anggap Sebagai Pencurian

Digruduk Relawan

Akibat pernyataan Supriyono tersebut, sejumlah relawan Covid-19 mendatangi gedung DPRD Bantul pada Senin (22/2/2021) pagi.

Mereka berdemonstrasi menuntut klarifikasi dari Supriyono atas ucapannya.

Dilaporkan Tribun Jogja, massa yang hadir terdiri dari relawan anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Bantul, dan tim SAR Kabupaten Bantul.

Mereka datang membawa ambulans dan juga keranda mayat sebagai aksi protes.

Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito mengatakan, tersinggung dengan pernyataan anggota DPRD Bantul tersebut

Menurut dia, pidato yang disampaikan Supriyono bernada menghasut dan menyebarkan berita bohong.

Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Supriyono ke polisi.

"Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial. Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum."

"Kita laporkan karena dia sudah menghasut dan menebarkan berita bohong tentang aktivitas relawan," katanya, Senin (22/02/2021).

(Tribunnews.com/Tio, Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas