Seorang Pria Terima Dana Salah Transfer Rp 51 Juta, Mau Kembalikan dengan Mencicil, Kini Dipidanakan
Seorang pria terima dana salah transfer Rp 51 juta. Pria tersebut akhirnya bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria terima dana salah transfer Rp 51 juta.
Pria tersebut akhirnya bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil.
Namun kini ia malah dipidanakan.
Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, tak pernah menyangka jika akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan dirinya menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Ardi.
Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Pimpin Pembiayaan Proyek Infrastruktur di Sumatera Senilai Rp 644 Miliar
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Kantor Luar Negeri Bank Mandiri Raup Laba Rp 1,56 Triliun
Baca juga: Direktur Hukum LPS Bagikan Pengalaman Tangani Kasus Hukum Perbankan Lewat Sebuah Buku
Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.