Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa Seorang Pemuda, Terakhir di Gubuk, Pelaku Janji Nikahi Korban

Seminggu pergi dari rumah, siswi SMP tujuh kali dirudapaksa oleh seorang pemuda. Perbuatan terakhir pelaku dilakukan di sebuah gubuk.

Editor: Miftah
zoom-in Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa Seorang Pemuda, Terakhir di Gubuk, Pelaku Janji Nikahi Korban
pexels
ILUSTRASI korban pencabulan- Seminggu pergi dari rumah, siswi SMP tujuh kali dirudapaksa oleh seorang pemuda. Perbuatan terakhir pelaku dilakukan di sebuah gubuk. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Nanda Yustizar Ramdani

TRIBUNNEWS.COM - Seminggu pergi dari rumah, siswi SMP tujuh kali dirudapaksa oleh seorang pemuda.

Perbuatan terakhir pelaku dilakukan di sebuah gubuk.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan menikahi korban.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP kelas sembilan mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.

"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap Pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).

Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.

BERITA TERKAIT

"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.

Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa 2 Anak Tirinya yang Tengah Tidur, Sering Beraksi saat Istri Tak di Rumah

Baca juga: Gara-gara Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja, Pria Ini Rudapaksa Anaknya

Baca juga: Seorang Pria Hendak Rudapaksa Mahasiswi, Kesakitan saat Lidahnya Digigit Korban, Pelaku Kabur

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.

"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.

Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.

"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.

Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.

Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.

"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.

Kronologi

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membeberkan kronologi pencabulan anak di bawah umur.

"Pada senin (15/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB Ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Sukimanto mengatakan, dalam surat tersebut korban menyampaikan, kalau ia pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Pekon Turgak, Belalau, Lampung Barat.

"Lalu, ibu korban menyerahkan surat tersebut kepada ayah korban yang juga sebagai pelapor," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sukimanto, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, kakek korban (Sudirman) memberitahukan pelapor bahwa korban sedang berada di rumahnya di Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat.

"Sekira pukul 14.00 WIB, korban tiba di rumah pelapor dengan diantar kakeknya," ungkapnya.

Selanjutnya, korban menemui ibunya dan memberitahukan kalau korban telah disetubuhi pelaku.

"Pelaku dan korban ini telah pergi sejak 14 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," terang Sukimanto.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ayah korban melaporkan si pelaku ke Polsek Sekincau.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (21/2/2021).

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan informasi tersebut.

"Pelaku kita ringkus di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, pelaku bernama Rika Aditya (22) warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Sedangkan korban bernama NE(14) warga Belalau, Lampung Barat.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

( Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas