Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Salah Transfer, Bank Swasta Ini Penjarakan Nasabahnya, Berikut Pernyataan Manajemen

Ardi Pratama, warga Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena dakwaan penggelapan uang milik BCA.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Salah Transfer, Bank Swasta Ini Penjarakan Nasabahnya, Berikut Pernyataan Manajemen
Tribunnews.com
Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Jumat (11/9/2020). 

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020. Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Makelar mobil itu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia Hendrix menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 November 2020. Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Kasus Ardi sudah sampai ke persidangan dan masuk tahap eksepsi. (Achmad Faizal)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas