Kajari Pematang Siantar Jelaskan Dihentikannya Kasus 4 Petugas Pria Mandikan Jenazah Bukan Muhrim
SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kasus empat petugas Tim Forensik yang memandikan jenazah perempuan akhirnya dihentikan.
Penghentian kasus ini setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
SKP 2 dikeluarkan atas perkara dugaan penistaan agama oleh 4 terdakwa petugas Tim Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Berikut fakta-faktanya :
1. Ditemukan keliruan oleh jaksa peneliti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, mengatakan, pihaknya mengeluarkan SKP2 pada Rabu (24/2/2021).
Alasan penghentian penuntutan ditemukan kekeliruan oleh jaksa peneliti.
Ia juga mengakui jaksa peneliti kurang cermat.
Baca juga: Mahfud MD Hubungi Kejaksaan Untuk Siap-Siap Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, kemarin sore pukul 15.30 WIB.
2. Tak Ditemukan cukup bukti
Agustinus menyatakan, tidak ditemukan cukup bukti yang dilakukan para terdakwa.
SKP2, kata Agustinus, dilakukan berdasarkan Pasal 14 huruf (a) junto pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP.
"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," ucap Agustinus.
3. SKP 2 Bisa Dicabut