Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim SAR Temukan 3 Korban Longsor Tambang Emas di Parigi Moutong, 1 Orang Masih Pencarian

Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 orang korban yang tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim SAR Temukan 3 Korban Longsor Tambang Emas di Parigi Moutong, 1 Orang Masih Pencarian
Ist
Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 orang korban yang tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sina'a, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 orang korban yang tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sina'a, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Ketiga korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada siang ini, Kamis (25/2/2021).

"Adapun data korban Gawir ditemukan pukul 12.51 WITA, dan pada pukul 13.42 WITA korban atas nama Wanti dan Alimudin ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kabag Humas Basarnas Yusuf Latif melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).




Korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Ampibabo. Sementara satu korban masih dalam pencarian tim SAR gabungan atas nama Maskan.

"Dalam pencarian satu orang," ucap Yusuf.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Pekerja Penambangan Emas di Merangin Jambi Tewas Tertimbun Longsor

Total korban 22 orang, yang selamat 15 orang, korban meninggal 6 orang, sementara dalam pencarian 1 orang.

Seperti diketahui, penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sina'a, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah longsor. Puluhan penambang tradisional diduga tertimbun longsoran.

BERITA TERKAIT

Longsor terjadi, Rabu (24/2/2021), sekitar pukul 18.30 Wita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas