Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Pematang Siantar Hentikan Kasus 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita, Tim Kuasa Hukum Melawan

Perkara pidana kasus pemandian jenazah sudah sempurna dan memenuhi unsur pidana sehingga tidak wajar jika dihentikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Pematang Siantar Hentikan Kasus 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita, Tim Kuasa Hukum Melawan
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Efi Risa Junita (tengah) bersama tim kuasa hukum Fauzi Munthe menggelar press release untuk mengajukan praperadilan kasus pemandian jenazah, Kamis (25/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Tim Kuasa Hukum Fauzi Munthe mengaku kecewa dengan langkah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. 

Apalagi, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh 4 tenaga medis pria non-muslim. 

Menurut mereka, kasus ini sangat layak disidangkan dan sudah lengkap. 

"Bahwa perkara ini telah masuk tingkat P-21A yaitu berkas telah lengkap dapat dibuktikan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU pada hari Kamis (18/2/2021) oleh penyidik Polri," ujar Efi Risa Junita, kuasa hukum di Kantor LBH Amanah Haq, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/2/2021). 

Selain itu, kata dia, perkara pidana kasus pemandian jenazah sudah sempurna dan memenuhi unsur pidana sehingga tidak wajar jika dihentikan.

Baca juga: Kajari Pematang Siantar Jelaskan Dihentikannya Kasus 4 Petugas Pria Mandikan Jenazah Bukan Muhrim

Sebab, kata Efi, bila jaksa memandang perkara ini belum terbukti, kiranya bisa melengkapi berkas.

Berita Rekomendasi

"Apabila pihak kejaksaan merasa perkara ini masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka seharusnya tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas (P-19) beserta petunjuk agar penyidik polri melengkapinya, bukan menghentikannya," ujar Efi.

Efi mengaku merasa aneh alasan kasus tidak memenuhi unsur seperti yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, mengingat kasus ini sempat dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Nggak cukup bukti dalam hal yang mana? Kalau saya melihat, jaksa yang menuntut ini adalah jaksa yang profesional.

Dan kalaupun itu kesalahan mereka, itu internal mereka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Jangan merugikan keadilan orang lain," cetus Efi Risa.

Risa mengatakan, pada Senin 22 Februari 2021 siang, kejaksaan pernah menggelar restoratif justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15/2020 terhadap samsk pelapor, penasihat hukum dan para tersangka.

Saat itu hadir, Kasi Pidana Umum Muhammad Chadafi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Erwin Nasution dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahma Hayati Sinaga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas