Kejari Pematang Siantar Hentikan Kasus 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita, Tim Kuasa Hukum Melawan
Perkara pidana kasus pemandian jenazah sudah sempurna dan memenuhi unsur pidana sehingga tidak wajar jika dihentikan
Editor: Eko Sutriyanto
"Saya lihat perkara perkara ini sudah sempurna.
Apalagi tersangka sudah memohon maaf karena pengakuan permohonan maaf adalah bukti tertinggi dalam sebuah kasus," ujar Efi.
Efi meyakini, perkara ini tidak mengganggu stabilitas nasional.
Selanjutnya, ia dan tim pengacara akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pascamenerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan
"Saya tidak melihat perkara ini mengganggu stabilitas nasional. Upaya praperadilan akan kita lakukan setelah Pak Fauzi Munthe menerima surat SKP2," ujar Efi.
Kilas Balik Jaksa Hentikan Kasus
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.
Kabar ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.
Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Masjid Istiqlal untuk Ribuan Tokoh Lintas Agama Berlangsung Sepekan
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19. (Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SETELAH Kejaksaan Bebaskan 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita, Tim Kuasa Hukum Lawan, Ajukan Prapid