Nasib, Wakil Bupati Ini Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Berikut 'Dosanya'
Kesibukan juga tampak dari sejumlah orang berpakaian batik yang tampak sibuk mempersiapkan keperluan bagi Johan Anuar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penjagaan tampak ketat di depan rumah tahanan kelas 1 Palembang pada Jumat (26/2/2021) jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung di Griya Agung.
Hal itu terjadi oleh karena salah satu tahanan di rutan tersebut akan dilantik menjadi wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU).
Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan rencananya akan dilantik menjadi wakil buppati OKU siang ini.
Dari pantauan di lapangan, tampak petugas berpakaian brimob bersenjata lengkap berjaga di depan pintu masuk rutan.
Baca juga: FAKTA Konflik Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya, Diduga Rekaya Kasus Narkoba hingga Respon Ganjar
Setidaknya lima orang brimob menggunakan senjata lengkap berjaga di depan rutan tersebut.
Kesibukan juga tampak dari sejumlah orang berpakaian batik yang tampak sibuk mempersiapkan keperluan bagi Johan Anuar untuk keluar sementara dari sel tahanan.
Titis Rahmawati, kuasa hukum Johan Anuar sebelumnya memastikan kliennya akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang.
"Pelantikannya jam 13.30 WIB, mungkin sebelum jam tersebut sudah diperbolehkan keluar," katanya.
Baca juga: Ali Ngabalin Minta SBY Jangan Produksi Isu yang Tidak Mewakili Rakyat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, sekaligus Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar dipastikan akan mengikuti pelantikannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Menurut Abu bahwa saat ini sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar.
"Sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar, dalam hal ini PN khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh Jaksa KPK," ujar Abu, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih Rohidin Mersyah-Rosjonsyah
Abu menambahkan, setelah majelis hakim bermusyawarah terkait pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar itu boleh-boleh saja.
"Sepanjang dia (Johan Anuar) belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik dan itu sudah diatur dalam undang-undang, akan tetapi setelah dilantik akan langsung nonaktif karena statusnya terdakwa," jelas Abu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.