Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib, Wakil Bupati Ini Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Berikut 'Dosanya'

Kesibukan juga tampak dari sejumlah orang berpakaian batik yang tampak sibuk mempersiapkan keperluan bagi Johan Anuar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib, Wakil Bupati Ini Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Berikut 'Dosanya'
Bayasir Al Raihan/Sriwijaya Post
Suasana di rumah tahanan kelas 1 Palembang, jelang pelantikan Johan Anuar, terdakwa dugaan korupsi lahan kuburan pada Jumat (26/2/2021). 

Sementara Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Surat pengajuan permohonan keluar tahanan sudah diajukan ke PN Palembang, hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Baca juga: Sosok Mayjen Bakti Agus Fadjari, Wakil KSAD Baru Berpengalaman Dalam Bidang Infanteri

Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke Pengadilan, karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irawan SH MH menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.

"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) lalu. (Bayazir Al Raihan)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dikawal Ketat Brimob, Johan Anuar Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Hadiri Pelantikan Wabup OKU

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas