Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suhardi Beri Maaf Kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya: Tidak Ada Benci dan Sakit Hati

Sidang kasus pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah terus berlanjut.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Suhardi Beri Maaf Kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya: Tidak Ada Benci dan Sakit Hati
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Suhardi Beri Maaf kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya: Tidak Ada Benci dan Sakit Hati 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pelemparan pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah terus berlanjut.

Sidang diteruskan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Jumat (26/2/2021).

Dalam sidang itu, pemilik pabrik tembakau Suhardi sudah memaafkan para terdakwa.

Hakim Asri yang memimpin persidangan menyadari kedatangan Suhardi.

Asri pun bertanya apakah Suhardi memiliki pernyataan yang ingin disampaikan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan

Pemilik pabrik tembakau itu pun menerima tawaran itu dan berdiri. Ia menyampaikan, telah memaafkan keempat pelaku pelemparan atap pabriknya.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam sidang di PN Praya, Jumat (26/2/2021).

Berita Rekomendasi

Ia memaafkan pelaku setelah berdiskusi dengan keluarga besarnya.

Dalam kesempatan itu, Suhardi juga meminta kepada masyarakat NTB atas keriuhan yang disebabkan kasus tersebut. Ia meminta maaf jika sikapnya dinilai salah oleh masyarakat.

Setelah menyampaikan pernyataan, Suhardi menghampiri empat terdakwa. Ia menyalami mereka satu per satu.

Berharap hukum berkurang

Usai persidangan, Suhardi berharap maaf yang telah diberikannya bisa membantu empat terdakwa tersebut.

"Harapan saya semoga meringankan hukuman, atau menghentikan, dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," kata Suhardi.

Meski begitu, Suhardi menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas