Suhardi Beri Maaf Kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya: Tidak Ada Benci dan Sakit Hati
Sidang kasus pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah terus berlanjut.
Editor: Endra Kurniawan
"Tapi semua ini kita serahkan kepada majelis hakim," kata Suhardi.
Sebelumnya, empat ibu rumah tangga menjadi terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau di Lombok Tengah.
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Mereka adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Mereka sempat mendekam di Rumah Tahanan Praya karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.
Penahanan keempat ibu itu menjadi sorotan karena dua di antara m ereka membawa anaknya yang masih menyusui ke dalam penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut, para terdakwa bersama-sama melempar atap pabrik dengan batu sebanyak 11 kali dan kayu satu kali.
Jaksa penuntut umum menyangka mereka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Demi Utuhnya Silaturahmi..."
(Kompas.com/Idham Khalid)