Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suhardi Beri Maaf Kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya: Tidak Ada Benci dan Sakit Hati

Sidang kasus pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah terus berlanjut.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Suhardi Beri Maaf Kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya: Tidak Ada Benci dan Sakit Hati
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Suhardi Beri Maaf kepada 4 Ibu Terdakwa Kasus Pelemparan Pabriknya: Tidak Ada Benci dan Sakit Hati 

"Tapi semua ini kita serahkan kepada majelis hakim," kata Suhardi.

Sebelumnya, empat ibu rumah tangga menjadi terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau di Lombok Tengah.

Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Mereka adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Mereka sempat mendekam di Rumah Tahanan Praya karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Penahanan keempat ibu itu menjadi sorotan karena dua di antara m ereka membawa anaknya yang masih menyusui ke dalam penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut, para terdakwa bersama-sama melempar atap pabrik dengan batu sebanyak 11 kali dan kayu satu kali.

Jaksa penuntut umum menyangka mereka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Demi Utuhnya Silaturahmi..."

Berita Rekomendasi

(Kompas.com/Idham Khalid)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas