Karyawati Pabrik Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Buang Janin di Tong Sampah Toilet
Seorang karyawati pabrik gugurkan kandungannya sendiri. Pelaku meminum obat sebelumnya.
Editor: Miftah
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Seorang karyawati pabrik gugurkan kandungannya sendiri.
Pelaku meminum obat sebelumnya.
Bayi tersebut lalu dibuang di tong sampah toilet.
Terungkap, ini sosok pembuang bayi di salah satu pabrik di Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pelaku merupakan sang ibu dari bayi malang tersebut.
Bayinya ternyata hasil hubungan gelap.
Hal itu deijelaskan Kapolres Subang pada Jumat (26/2/2021) di Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, pelaku merupakan karyawati di pabrik tersebut.
"Pelaku adalah ibu bayi tersebut, ia beralamat di Ciasem Subang, menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya," papar Kapolres ketika diwawancara awak media di Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin, bayi tersebut berjenis kelamin laki.
Baca juga: Bayi Ajaib Asal Cianjur Ini Sudah Punya Nama yang Cantik, Seperti Artis
Baca juga: Istri dan Selingkuhan Bunuh Bayi, Suami: Kalau Istri Saya Selingkuh, Itu karena Kesalahan Saya
Baca juga: POPULER Regional: Oknum Polisi Bunuh 2 Remaja karena Sakit Hati | Heboh Bayi Ikan Hiu Mirip Manusia
"Pelaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara sehari sebelum menggugurkan meminum obat," papar Kasatreskrim Polres Subang.
"Setelah meminum obat tersebut, pelaku kemudian merasa mulas lalu menggugurkan kandungannya di tong sampah toilet pabrik tersebut," katanya.
Sementara mengenai status pacar pelaku saat ini hanya sebagai saksi.
"Kita sedang berbicara, ini adalah kasus pembunuhan, pacaranya sendiri melakukan hubungan tersebut dengan pelaku tidak dalam paksaan, sementara pacarnya juga tidak tahu kalau pelaku hamil, dalam hal ini mereka suka sama suka, pelakupun melakukan hubungan tersebut secara sukarela," papar Kasatreskrim ketika dikonfirmasi Tribun.
Lebih lanjut diungkapkan Kasatreskrim, pihak keluarga sendiri tidak tahu jika pelaku sedang hamil.
"Kalau usia kandungan saat itu usia tujuh bulan, bahkan keluarga sendiri baru tahu setelah ada perkara ini," pungkasnya.
Diketahui saat ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan delik sangkaan pasal 80 ayat 3 Jo 76C, pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO Pembuang Bayi di Toilet Pabrik di Cipendeuy Subang Adalah Karyawati Sekaligus Ibu Bayi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.