NA Sempat Menyelamatkan Diri Usai Ditebas Suaminya, Sambil Merangkak di Bawah Kolong Rumah
Korban yang saat itu masih berada di situasi mencekam akibat keberingasan sang suami, masih bisa menyelamatkan dirinya ke dalam rumah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - J (39), warga Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya, NA (41) hanya karena cemburu.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi bermula saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran.
"Keduanya sempat didamaikan di Polsek Kertak Hanyar," kata Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Amin Hidayat, kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (27/2/2021) pukul 23.40 Wita.
Namun ternyata percikan api amarah masih menyelimuti hati pelaku.
Pelaku gelap mata, menampar wajah sang istri yang saat itu tengah memberi makan ayam di depan rumah.
"Pelaku menampar wajah korban kurang lebih tiga kali dan kemudian sempat mencekik leher korban," tuturnya.
Masih tak puas, pelaku mengayunkan pedang yang dibawanya dari dalam rumah.
Mata tajam pedang mengenai kaki kiri korban hingga robek.
Lalu, korban yang saat itu masih berada di situasi mencekam akibat keberingasan sang suami, masih bisa menyelamatkan dirinya ke dalam rumah.
"Korban sempat lari ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu dari dalam, lalu keluar dari pintu belakang sambil merangkak di bawah kolong rumah korban dan korban langsung ditolong warga setempat," ungkapnya.
Korban kemudian dilarikan warga ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk melakukan perawatan sekaligus visum.
Baca juga: Dituduh Lakukan KDRT Terhadap Aska Ongi, Aliff Alli Sampaikan Bantahan, Ungkap Trik Istri Sirinya
Baca juga: Jalan Panjang Nindy Ayunda Bongkar KDRT Suami Setelah 10 Tahun Menikah, Askara Kini Jadi Tersangka
Selanjutnya, korban melalui kerabatnya melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ke pihak berwajib.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mengetahui keberadaan pelaku dan menciduknya yang tengah tidur di Jalan A Yani Km 13, Gambut, Kabupaten Banjar," ujar Amin.
Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Suami Penebas Istri Pakai Samurai Dibekuk Polisi di Gambut Kabupaten Banjar