Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu dan Bayinya Berusia 6 Bulan Dipenjara Gara-gara Unggah Video Kades Terlibat Kericuhan

Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Ibu dan Bayinya Berusia 6 Bulan Dipenjara Gara-gara Unggah Video Kades Terlibat Kericuhan
wytv.com
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.

Isma merupakan warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Ia dipenjara setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik.

Hal itu lantaran Isma mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhan kepala desa dengan sang ibu.

Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE).

Hakim memvonis Isma tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Berita Rekomendasi

Dari tiga bulan vonis tersebut, ia sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan tersisa 2 bulan 10 hari.

Dalam menjalani penahannya, Isma membawa bayinya berusia enam bulan karena masih menyusui.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Minta jadi tahanan kota

Kata Yusnadi, usai Isma ditahan, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.

Namun, kata Yusnadi, ia tidak mempunyai wewenang terkait itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.

Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas