Seorang Ibu dan Bayinya Berusia 6 Bulan Dipenjara Gara-gara Unggah Video Kades Terlibat Kericuhan
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
wytv.com
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Terkait dengan itu, Yusnadi pun mengaku sudah melaporkannya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
"Saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujarnya.
Kata Yusnadi, pada 1 Maret nanti pihaknya akan duduk bersama dengan Kejaksaan Aceh Utara untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” katanya.
(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Kepala Desa Atas Pencemaran Nama Baik, Seorang Ibu dan Bayinya Ditahan, Divonis Langgar UU ITE"
Berita Rekomendasi