Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 5 Pemuda Tega Gilir Siswi SMP, Kini Terancam Mendekam Dipenjara Selama 20 Tahun

Pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan terkait kasus rudapaksa seorang siswi SMP.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib 5 Pemuda Tega Gilir Siswi SMP, Kini Terancam Mendekam Dipenjara Selama 20 Tahun
Kolase Tribunnews: medium.com dan TribunMedan/Istimewa
Nasib 5 Pemuda Tega Gilir Siswi SMP, Kini Terancam Mendekam Dipenjara Selama 20 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan terkait kasus rudapaksa seorang siswi SMP.

Hasilnya lima tersangka berhasil dibekuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

Kelimanya berumur beragam, mulai termuda 18 tahun dan yang tertua 23 tahun.

Mereka yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).

Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).

Baca juga: Wanita di Melawi Berhasil Buka Topeng Pria yang Rudapaksa Dirinya, Tak Disangka Ini Sosok Pelaku

Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021).

BERITA REKOMENDASI

Kompol Sofyan mengungkapkan kronologis kasus pemerkosaan yang dilakukan kelima tersangka terhadap korbannya NF (14).

Kasus ini dilaporkan ibu korban setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021)," ujarnya.

PETUGAS kepolisian Polres Sergai menangkap lima pemuda pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/2/2021).
PETUGAS kepolisian Polres Sergai menangkap lima pemuda pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/2/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Kasus ini sendiri diceritakan CA kepada ibu korban, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.


"Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Akan tetapi, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana," ungkapnya.

Lanjut Wakapolres, karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas