Nasib 5 Pemuda Tega Gilir Siswi SMP, Kini Terancam Mendekam Dipenjara Selama 20 Tahun
Pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan terkait kasus rudapaksa seorang siswi SMP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan terkait kasus rudapaksa seorang siswi SMP.
Hasilnya lima tersangka berhasil dibekuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Kelimanya berumur beragam, mulai termuda 18 tahun dan yang tertua 23 tahun.
Mereka yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).
Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).
Baca juga: Wanita di Melawi Berhasil Buka Topeng Pria yang Rudapaksa Dirinya, Tak Disangka Ini Sosok Pelaku
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021).
Kompol Sofyan mengungkapkan kronologis kasus pemerkosaan yang dilakukan kelima tersangka terhadap korbannya NF (14).
Kasus ini dilaporkan ibu korban setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021)," ujarnya.
Kasus ini sendiri diceritakan CA kepada ibu korban, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
"Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Akan tetapi, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana," ungkapnya.
Lanjut Wakapolres, karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya.