Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni
Seorang sopir di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berinisial RWN harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berinisial RWN harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pria berumur 50 tahun itu diduga telah tega menodai anak tirinya sendiri.
Kini RWN telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, pria beristri tiga itu dituduh telah menyetubuhi anak tiri yang masih di bawah umur Bunga (14) bukan nama sebenarnya.
Baca juga: Nasib 5 Pemuda Tega Gilir Siswi SMP, Kini Terancam Mendekam Dipenjara Selama 20 Tahun
Data polisi aksi bejat RWN telah berkali-kali melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Bunga di rumah korban.
Aksi itu terbongkar saat Bunga melaporkan kepada ibu kandungnya.
Tanpa menungu waktu, ibu kandung Bunga adalah istri ketiga dari RWN melapor ke polisi.
"Kita menangkap tersangka RWN saat datang ke Mapolsek Keumala menyelesaikan masalah dengan ibu Bunga," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, kepada Serambinews.com, Minggu (28/2/2021).
Menurut AKP Ferdian, RWN melecehkan anak tirinya ketika pulang kerja sebagai sopir saat tidur bersama isterinya yang tak lain adalah ibu kandung Bunga dalam satu kamar.
Pencabulan dilakukan saat ibu Bunga terlelap tidur.
"Perbuatan itu dilakukan sejak Maret 2020 hingga Februari 2021," jelasnya.
Dikatakan, pencabulan itu terbongkar, Jumat (26/2/2021), setelah Bunga menceritakan kepada sang ibu.
"Sontak ibu Bunga terkejut karena kejadian itu terjadi saat dirinya tidur RWN tak lain suaminya dalam satu kamar.
Baca juga: Niatnya Hendak Curi Ayam, Pria Bertopeng Malah Rudapaksa Wanita 56 Tahun, Ternyata Masih Kerabat
Ibu bunga melaporkan ke Polsek Keumala," jelasnya.
Kata AKP Ferdian, Polsek Keumala menghubungi RWN, agar datang ke mapolsek untuk menyelesaikan masalah dengan ibu Bunga.
Saat di Mapolsek, polisi langsung mengamankan RWN.
Saat ini, kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, yang ditangani Unit II PPA Satreskrim.
Dikatakan, ancaman hukuman uqubat hudud tertuang dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 100 kali.
Atau membayar denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan penjara paling lama 100 bulan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)