Dua Pemuda di Bengkulu Timbun 640 Liter Solar Subsidi
Gelar patroli gabungan, polisi ungkap penimbunan 640 liter solar bersubdi, dua pemuda inisial JM (29) dan AC (20) digeladang ke Polres Mukomuko.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Patroli gabungan Satuan Sabhara dan Satuan Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu menemukan mobil mencurigakan saat melintas di kecamatan Lubuk Pinang.
Mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron tersebut dalam kondisi terparkir di pinggir jalan pada Senin (01/03/2021) pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh Katim Bripka Arman W beserta 11 anggota lainnya, ditemukan 20 dirigen solar dengan total 640 liter.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Enggano Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Buron 3 Tahun, Dua Pemuda yang Curi Kabel Tembaga di Gudang Bulog Bengkulu Akhirnya Diringkus
Selain itu petugas juga mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut.
“Kedua warga lubuk pinang yang tertangkap saat patroli gabungan tersebut ialah JM (29) dan AC (20),” jelas Bripka Arman W dalam laporannya
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polres Mukomuko.
Baca juga: Asyik Nyabu di Kamar Kost, Sepasang Kekasih di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.