Kakak Dikirimi Video Syur Milik Adiknya Sendiri, Ternyata Pelaku Penyebaran Mantan Pacar Korban
Seorang pria berinisial AAN harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyebarkan video syur milik mantan pacaranya, YW.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AAN harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyebarkan video syur milik mantan pacaranya, YW.
Saat ini AAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun lamanya.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, AAN mengirimkan foto dan video tersebut kepada sejumlah kerabat korban melalui WhatsApp.
Baca juga: Awalnya Ingin Kuasai Perhiasan, Pria Ini Suruh Korbannya Mandi lalu Dirudapaksa kemudian Dibunuh
Beberapa anggota keluarga YW yang mendapatkan kiriman foto dan video itu antara lain SW, YW, MC, dan HC.
Awalnya, saksi SW mendapatkan pesan dari dua nomor yang berbeda di aplikasi pengirim pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) pukul 13.18 Wita.
Arianto menyebutkan, pesan itu berisikan video yang bermuatan pornografi dengan durasi 16 detik.
"Dalam video tersebut diperankan oleh seorang perempuan yang perawakannya mirip dengan adik saksi atas nama YW," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021) malam.
Kemudian saksi SW mengkonfirmasi video tersebut kepada korban YW.
"YW pun mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Arianto.
Kepada SW, YW juga mengakui bahwa dua nomor tersebut diduga milik mantan pacarnya bernama AAN.
AAN dan YW berpacaran sejak September 2018 lalu.
Selama pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp.
Setelah itu, hubungan keduanya renggang.