Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Dikirimi Video Syur Milik Adiknya Sendiri, Ternyata Pelaku Penyebaran Mantan Pacar Korban

Seorang pria berinisial AAN harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyebarkan video syur milik mantan pacaranya, YW.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakak Dikirimi Video Syur Milik Adiknya Sendiri, Ternyata Pelaku Penyebaran Mantan Pacar Korban
Istimewa
Ilustrasi video syur - Kakak Dikirimi Video Syur Milik Adiknya Sendiri, Ternyata Pelaku Penyebaran Mantan Pacar Korban 

Korban kemudian mengakhiri hubungan pacaran dengan tersangka karena ada masalah.

Baca juga: NF Dirudapaksa 5 Pria yang Dikenalnya saat Acara Hajatan, Awalnya Diajak Nonton Balap Liar

Diduga karena sakit hati, AAN menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh YW kepada sejumlah kerabat korban.

Selain itu, AAN sempat meminta kepada YW agar mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi terbaru milik korban.

"AAN juga mengancam YW apabila tidak mengirimkan video atau pun foto bermuatan pornografi terbarunya, tersangka akan menyebarkan video atau foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh saksi YW kepada keluarga saksi yang lainnya," ungkap Arianto.

Ia menambahkan, tersangka AAN beberapa kali meminjam uang kepada YW selama menjalani hubungan pacaran.

"Dan, sampai dengan saat dilaporkan, tersangka atas nama AAN belum menggantikan (uang pinjaman tersebut)," pungkas Arianto.

Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Niatnya Hendak Curi Ayam, Pria Bertopeng Malah Rudapaksa Wanita 56 Tahun, Ternyata Masih Kerabat

Berita Rekomendasi

Adapun beberapa barang bukti tersebut yaitu handphone masing-masing satu unit milik YW dan dua unit milik AAN.

Selain itu, ada sebuah buku rekening, sebuah ATM, dan satu jepitan rekening koran Bank Mandiri.

Arianto mengatakan, kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

AAN dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Video Porno Mantan Pacarnya, Pria Ini Jadi Tersangka"


(Kompas.com/Ignasius Sara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas