Kakak Dikirimi Video Syur Milik Adiknya Sendiri, Ternyata Pelaku Penyebaran Mantan Pacar Korban
Seorang pria berinisial AAN harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyebarkan video syur milik mantan pacaranya, YW.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AAN harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyebarkan video syur milik mantan pacaranya, YW.
Saat ini AAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun lamanya.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, AAN mengirimkan foto dan video tersebut kepada sejumlah kerabat korban melalui WhatsApp.
Baca juga: Awalnya Ingin Kuasai Perhiasan, Pria Ini Suruh Korbannya Mandi lalu Dirudapaksa kemudian Dibunuh
Beberapa anggota keluarga YW yang mendapatkan kiriman foto dan video itu antara lain SW, YW, MC, dan HC.
Awalnya, saksi SW mendapatkan pesan dari dua nomor yang berbeda di aplikasi pengirim pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) pukul 13.18 Wita.
Arianto menyebutkan, pesan itu berisikan video yang bermuatan pornografi dengan durasi 16 detik.
"Dalam video tersebut diperankan oleh seorang perempuan yang perawakannya mirip dengan adik saksi atas nama YW," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021) malam.
Kemudian saksi SW mengkonfirmasi video tersebut kepada korban YW.
"YW pun mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Arianto.
Kepada SW, YW juga mengakui bahwa dua nomor tersebut diduga milik mantan pacarnya bernama AAN.
AAN dan YW berpacaran sejak September 2018 lalu.
Selama pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi kepada tersangka melalui WhatsApp.
Setelah itu, hubungan keduanya renggang.
Korban kemudian mengakhiri hubungan pacaran dengan tersangka karena ada masalah.
Baca juga: NF Dirudapaksa 5 Pria yang Dikenalnya saat Acara Hajatan, Awalnya Diajak Nonton Balap Liar
Diduga karena sakit hati, AAN menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh YW kepada sejumlah kerabat korban.
Selain itu, AAN sempat meminta kepada YW agar mengirimkan video dan foto bermuatan pornografi terbaru milik korban.
"AAN juga mengancam YW apabila tidak mengirimkan video atau pun foto bermuatan pornografi terbarunya, tersangka akan menyebarkan video atau foto bermuatan pornografi yang diperankan oleh saksi YW kepada keluarga saksi yang lainnya," ungkap Arianto.
Ia menambahkan, tersangka AAN beberapa kali meminjam uang kepada YW selama menjalani hubungan pacaran.
"Dan, sampai dengan saat dilaporkan, tersangka atas nama AAN belum menggantikan (uang pinjaman tersebut)," pungkas Arianto.
Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Niatnya Hendak Curi Ayam, Pria Bertopeng Malah Rudapaksa Wanita 56 Tahun, Ternyata Masih Kerabat
Adapun beberapa barang bukti tersebut yaitu handphone masing-masing satu unit milik YW dan dua unit milik AAN.
Selain itu, ada sebuah buku rekening, sebuah ATM, dan satu jepitan rekening koran Bank Mandiri.
Arianto mengatakan, kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
AAN dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Video Porno Mantan Pacarnya, Pria Ini Jadi Tersangka"
(Kompas.com/Ignasius Sara)