Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU soal Pembelaan Guru Supriyani, Yakin Lakukan Pemukulan: Penasehat Hukum Pura-pura Tidak Paham

Bustanil Arifin dari JPU menyampaikan keberatan terhadap pembelaan Supriyani. Apa alasannya?

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in JPU soal Pembelaan Guru Supriyani, Yakin Lakukan Pemukulan: Penasehat Hukum Pura-pura Tidak Paham
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM,  Konawe Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, seorang guru yang dituding melakukan pemukulan.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Bustanil Nadjamuddin Arifin setelah pembacaan nota pembelaan pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam tanggapannya, Bustanil menyatakan bahwa JPU keberatan dengan beberapa poin yang terdapat dalam nota pembelaan.

Ia menilai bahwa tim penasehat hukum Supriyani tidak konsisten dalam mencari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan.

Bustanil menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah jelas dan menunjukkan bahwa penasehat hukum tidak memahami substansi perkara.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," tambahnya.

Baca juga: Dukungan Para Murid SDN 4 Baito untuk Supriyani, Ingin sang Guru Mengajar Lagi

Bantahan JPU terhadap Anggapan Keraguan

Berita Rekomendasi

JPU juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyatakan bahwa terdapat keraguan dalam tuntutan terhadap Supriyani.

Bustanil menjelaskan bahwa istilah "lepas dari segala tuntutan hukum" berarti bahwa meskipun perbuatan terdakwa terbukti, tindakan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana karena bukan merupakan tindak pidana.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum" tegas Bustanil.

Baca juga: Harapan Sederhana Supriyani, Bisa Divonis Bebas Tanpa Syarat oleh Hakim

Bustanil menutup pernyataannya dengan menegaskan keyakinan JPU terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Supriyani, namun menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dilandasi dengan niat jahat.

"Kami meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi tidak ada niat batin jahat," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tanggapan JPU Soal Pembelaan Guru Supriyani, Sebut Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Yakini Pukul Murid

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas