Aksi Koboi Oknum Polisi di Sumut, Tembakkan Pistol Usai Keluar Dari Kafe De Tonga
Direktur De Tonga, Hari Sembiring menyebutkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada 25 Februari 2021 pada saat pihaknya akan menutup kegiatan.
Editor: Hendra Gunawan
Padahal keramaian terjadi karena banyak petugas Gugus Covid dan pengunjung lain juga diminta petugas Gugus Covid membubarkan diri untuk meninggalkan De Tonga," pungkasnya.
Ditahan di Sel Khusus
Oknum polisi Polres Binjai, Brigadir MT, yang umbar tembakan di tempat hiburan malam De Tonga kini diproses Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai.
Aksi koboinya yang arogan usai bersenang-senang berujung penahanan.
Brigadir MT yang melepas tembakan dua kali di De Tonga Kota Medan diketahui bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Binjai.
Baca juga: Putranya Jadi Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal, Ayu Azhari Unggah Foto Pakai Topi Koboi Merah
Ia kini sudah ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Propam Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo memastikan telah menerapkan penindakan tegas.
Kata Kapolres, Brigadir MT sudah diamankan Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai, dan ditahan di sel khusus personel Polres Binjai.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polres Binjai. Senpi yang bersangkutan juga sudah diamankan dan disita. Yang bersangkutan tinggal di Binjai," kata Kapolres Binjai, Selasa (2/3/2021).
Kapolres menjelaskan bahwa bawahannya, MT sedang menikmati hiburan malam De Tonga Medan bersama teman-temannya.
Atas kejadian sewenang-wenang ini, Kapolres menegaskan proses hukum terhadap anggotanya.
"Kami akan tetap melaksanakan proses hukum yang akan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
Kapolres juga akan memperketat proses hingga pengajuan penggunaan senjata api dinas kepada personel yang mengajukan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari peristiwa serupa terulang kembali.