Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Polisi Temukan Foto Janin di HP saat Razia, Kasus Sejoli Gugurkan Kandungan Terbongkar

Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus sejoli gugurkan kandungan. Kasus ini melibatkan DF (19), warga Kota Mojokerto dan kekasihnya, SG (19)

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berawal Polisi Temukan Foto Janin di HP saat Razia, Kasus Sejoli Gugurkan Kandungan Terbongkar
KOMPAS.COM/HANDOUT
Pasangan kekasih yang terjerat kasus aborsi ilegal melakukan proses rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Kepolisian Resor Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus sejoli gugurkan kandungan.

Kasus ini melibatkan DF (19), warga Kota Mojokerto dan kekasihnya, SG (19), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kini keduanya telah diamankan pihak kepolisian dan keduanya dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari razia kamtibmas yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan polisi pada 4 Februari 2021.

Saat razia di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, petugas gabungan memeriksa seorang pemuda yang berada di tempat itu.

Petugas yang memeriksa identitas dan ponsel milik pemuda itu menemukan foto janin.

Baca juga: Karyawati Pabrik Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Buang Janin di Tong Sampah Toilet

Setelah didesak petugas, kata Deddy, pemuda itu mengaku foto tersebut merupakan janin yang sudah diaborsi kekasihnya. Janin itu dikuburkan di samping rumah.

BERITA TERKAIT

Adapun identitas pemuda pemilik ponsel itu adalah DF.

"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Deddy, terungkap jika aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos, Magersari, Kota Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.

Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat. Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.

Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.

"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Paksa Gugurkan Kandungan, Janin di Kubur di Belakang Rumah

Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas