Berawal Polisi Temukan Foto Janin di HP saat Razia, Kasus Sejoli Gugurkan Kandungan Terbongkar
Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus sejoli gugurkan kandungan. Kasus ini melibatkan DF (19), warga Kota Mojokerto dan kekasihnya, SG (19)
Editor: Endra Kurniawan
KOMPAS.COM/HANDOUT
Pasangan kekasih yang terjerat kasus aborsi ilegal melakukan proses rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Kepolisian Resor Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021).
Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan. Obat itu diminum pada 16 Januari.
"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak lima butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata Deddy.
Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.
Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah"
(Kompas.com/Moh. Syafií)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.