Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Siswa SMP Akan Nikahi Kakak Kelasnya Sendiri, Sempat Ditolak KUA, Kini Dapat Dispensasi

Cerita seorang siswa SMP akan menikahi kakak kelasnya sendiri menghebohkan warganet.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Heboh Siswa SMP Akan Nikahi Kakak Kelasnya Sendiri, Sempat Ditolak KUA, Kini Dapat Dispensasi
Pixabay
Ilustrasi menikah - Heboh Siswa SMP Akan Nikahi Kakak Kelasnya Sendiri, Sempat Ditolak KUA, Kini Dapat Dispensasi 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang siswa SMP akan menikahi kakak kelasnya sendiri menghebohkan warganet.

Informasi rencana pernikahan keduanya pertama kali disebarkan oleh Kantor Urusan Agama Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara melalui akun Facebooknya.

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di-posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.

Baca juga: VIRAL Mengira Kafe, 2 Perempuan Ini Datangi Polsek Pekalongan, Langsung Tanya: Ini Kafe kan?

Tak ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga viral dan menjadi perbincangan warganet.

Belakangan diketahui dua orang anak di bawah umur adalah MG (14) dan FN (16).

Keduanya berencana akan melangsungkan pernikahan, Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kata Kepala KUA

Berita Rekomendasi

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, Samsul Ridi membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur pada Sabtu (6/3/2021).

“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.

Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.

Baca juga: FAKTA Video Viral Wanita Pamer Mobil Dinas Tentara Suaminya, Ternyata Pelat Nomornya Bodong

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama.

“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.

Kata Keluarga

Sementara itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas