Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal Nyaleg Lagi, Eks Anggota DPRD Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal Nyaleg Lagi, Eks Anggota DPRD Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
Megapolitan kompas
Ilustrasi sabu-sabu - Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal Nyaleg Lagi, Eks Anggota DPRD Ini Nekat Jadi Kurir Sabu 

Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).

Tim membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.

Kemudian, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Ditemukan lima kilogram sabu-sabu

Petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan lima kilogram sabu-sabu.
Paket itu disembunyikan di dalam dasbor mobil.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.

BERITA TERKAIT

Mereka ialah L dan S.

Baca juga: Baru 3 Minggu Hirup Udara Bebas dari Lapas Cilegon, AM Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Penjara seumur hidup atau pidana mati

M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telepon genggam," kata dia.

Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggung Utang Nyaleg Miliaran, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati"

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas