Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Kediri Terkait Prostitusi Online, Pacar Korban Jadi Muncikarinya

Kasus pembunuhan M (17) gadis asal Bandung di kamar 421 sebuah hotel di kawasan Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Kediri Terkait Prostitusi Online, Pacar Korban Jadi Muncikarinya
surya/didik mashudi
Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota memeriksa kamar 421 sebuah hotel yang menjadi TKP pembunuhan gadis cantik, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kasus pembunuhan M (17) gadis asal Bandung di kamar 421 sebuah hotel di kawasan Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Aparat Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pembuhan tersebut.

Hasil penyidikan, pembunuhan tersebut dipicu bisnis prostitusi online.

Terungkap pacar korban berinisial D, ternyata berperan sebagi muncikari.

Saat ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak cuma D, kakak kandungnya yang berinisial R juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Kediri Dipicu Pelaku Tak Mampu Bayar Usai Kencan, Ini Kronologinya

Sebelum pembunuhan terjadi, D diketahui memesan kamar hotel bersama pacarnya M, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Dari dua amar yang dipesan, satu digunakan D bersama M.

Sementara satu kamar lagi untuk kakaknya berinisial R.

"Kami menetapkan D dan R sebagai tersangka karena menjadi muncikari dari korban M," ungkap Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo saat rilis di Mapolresta Kediri, Jumat (5/4/2021).

Baca juga: Polisi Jadi Korban Pembacokan Saat Tolong Warga dari Amukan Pria Depresi di Kediri, Wajahnya Terluka

Selain itu, D dan R diduga mengendalikan M, untuk bertransaksi dalam dunia prostitusi online.

"Jadi yang mengoperasikan HP milik M adalah D, selaku pacar korban. Ia memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo.

AKBP Eko Prasetyo menambahkan, pelaku muncikari terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku kita kenakan undang-undang mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas