Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga: Kalau Ada Pistol di Situ, Tembak Saja Saya
Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - I, seorang pria berusia 52 tahun mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.
Penyesalannya itu disampaikannya usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).
Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.
Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.
"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.
Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.
"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.
"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.
Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.
"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.
Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.
"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.
Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.