Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga: Kalau Ada Pistol di Situ, Tembak Saja Saya
Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.
Editor: Dewi Agustina
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Baca juga: Seorang Pemuda 2 Kali Cabuli Tetangganya Usia 15 Tahun, Modus Meminjam Charger HP Korban
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandungnya Belasan Kali hingga Hamil 7 Bulan, Beraksi saat Istri Pergi Kerja
Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.
Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.
"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.
"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditangkap Cabuli Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Pinrang Minta Ditembak, "Kenapa Saya Begini Tuhan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.